Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan capaian pembentukan undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024- 2029.
"Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 Rancangan Undang- Undang (RUU)," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
14 RUU yang telah selesai dibahas itu terdiri dari 1 UU oleh Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, 1 UU oleh Komisi VI, dan 2 UU oleh Badan Legislasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan komisi lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.
Puan menjelaskan pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan DPD akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
"DPR akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas," ujarnya.
Puan juga mengatakan dalam pembentukan UU, DPR dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
"Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga, semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat- pengamat yang memberi komentar pro dan kontra," ujarnya.
Meski demikian, Puan mengatakan dinamika itu adalah ciri demokrasi. Ia mengatakan pembentuk UU harus sabar mendengar sebelum mengetok palu.
"Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut," katanya.