Kejagung Tepis Isu Silfester Tak Dieksekusi karena Ipar Pegawai Kejari

CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 10:08 WIB
Kejagung membantah alasan belum dilakukannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan iparnya merupakan pegawai Kejari Jaksel.
Kejagung membantah alasan belum dilakukannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina dikarenakan iparnya merupakan pegawai Kejari Jaksel. (Detikcom/Firda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung membantah alasan belum dilakukannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikarenakan iparnya merupakan pegawai Kejari Jaksel.

"Enggak (benar) ada info tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/8).

Sebelumnya ramai di media sosial video yang menyebut alasan Silfester tidak kunjung dieksekusi lantaran ada iparnya yang bekerja di Kejari Jaksel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info A100, banyak yang bertanya kenapa Bapak Silfester Matutina yang divonis sejak 2019 karena memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi. Jawabannya cuma satu, karena di Kejari ada iparnya," ujar akun Instagram @gianluigich.

Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Silfester maupun kuasa hukumnya tentang polemik belum ditahannya Silfester. CNNIndonesia telah berupaya menghubungi Silfester namun belum mendapatkan jawaban.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER