KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (11/8).
Yaqut dicegah setelah menjalani proses pemeriksaan lima hari sebelumnya di gedung KPK, Kamis (7/8). Sehari kemudian, KPK juga menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni Ishfah Abidal Aziz selaku eks Staff Khusus Yaqut, dan bos Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishfah sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pencegahan kepada total tiga orang tersebut akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).
Secara terpisah, Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, telah angkat suara merespons pencekalan tersebut. Dia menegaskan Yaqut akan bertanggung jawab dan mematuhi semua proses hukum yang berjalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," kata Anna lewat keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Yaqut bermula dari laporan sejumlah pihak ke KPK pada 2024. Laporan antara lain dilayangkan kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Berdasarkan catatan, total ada lima laporan dalam kasus yang sama. Laporan-laporan itu secara umum meminta KPK memeriksa dan menangkap Yaqut atas dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Kuota haji yang dimaksud merujuk pada keputusan Kemenag pada 2023 di bawah Yaqut yang mengalihkan kuota haji regular ke khusus. Kala itu, pemerintah Indonesia di bawah Presiden ketujuh Joko Widodo menerima tambahan kuota haji untuk 2024 sebesar 20 ribu.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu mestinya dialokasikan 92 persen untuk kuota regular, dan 8 persen sisanya untuk khusus. Namun, pada praktiknya, Kemenag justru membaginya menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memprediksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum dugaan korupsi.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin melalui pesan tertulis, Senin (11/8).
Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan. Di antaranya Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
Pengaturan kuota haji, terang dia, harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019," ungkap dia.
Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa. Yakni AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama; FL (saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama); NS (saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama); dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama).
Dia mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat).
Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.
"Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang," kata Boyamin.
Dugaan penyimpangan lain menurut dia adalah dugaan mark up atau kemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus. Dia bilang dugaan keuntungan yang didapat oleh pihak swasta dalam kasus ini akan terungkap secara lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan.
"Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah," kata Setyo mengiyakan pertanyaan wartawan saat ditemui di UGM, Sleman, DIY, Selasa (12/8).
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, eks Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).