Tiga truk tanki tinja kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan mengaku heran melihat tiga truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air.
"Saya melihat ada tiga truk berhenti, lalu sopir menurunkan selang langsung ke got. Tidak hanya satu truk ya, saya lihat tiga truk melakukan hal yang sama," kata salah seorang saksi Junaedi (39) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan awalnya merasa penasaran melihat ada sebuah truk yang berhenti di pinggir jalan. Ketika didekati, ternyata ada dua truk lainnya yang juga tengah berhenti dan membuang limbah di saluran air tersebut.
"Awalnya penasaran aja itu truk apa berhenti di got terus ada selang. Pas saya deketin, ternyata ada tiga truk sama pengemudinya lagi nurunin selang buang limbah di got itu," ujar Junaedi.
Hal serupa dikatakan warga Cipinang Cempedak bernama Budi (43). Dia menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan itu sengaja membuang muatannya ke saluran air.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa mengganggu kenyamanan akibat bau tidak sedap dan juga berpotensi menimbulkan penyakit.
"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, bau tak sedap. Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," tutur Budi.
Lebih lanjut, dia menyebutkan sepanjang Jalan DI Panjaitan rawan menjadi titik pembuangan karena jauh dari permukiman, sehingga kurang mendapat perhatian warga.
Bahkan, dia mengaku pernah melihat kejadian serupa di kawasan Cawang, sebuah truk berhenti sebentar lalu membuang limbah.
"Kadang mereka sekadar berhenti doang, kayak iseng. Dulu di Cawang sempat begitu. Kalau di Panjaitan ini karena sepi, orang cuek aja," ucap Budi.
Dia pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menertibkan praktik tersebut dengan pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas bagi pelaku.
"Harusnya didisiplinkan. Pengawasan dan sanksinya diperketat. Kalau memang terbukti, ya, harus tegas, biar yang nakal-nakal kapok," tegas Budi.
![]() |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada pemilik tiga truk tanki tinja tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim di Jakarta, Senin (11/8).
Menurut dia, aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8) dan melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Hugo mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) dan pada Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan.
"Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).
Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
"Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.
"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya.
(antara)