Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8).
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat pemberian gratifikasi terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.
Terdakwa Martono meminta Alwin Basri membantu agar Gapensi bisa memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, terdakwa memungut fee sebesar 13 persen dari tiap pelaksana pekerjaan.
Total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan proyek penunjukan langsung, kata dia, sebesar Rp2,245 miliar
Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap, sedang sisanya Rp245 juta dipergunakan sendiri oleh terdakwa
Lihat Juga : |
Meski telah mengembalikan ke kas daerah Kota Semarang sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan temuan BPK atas pelaksanaan proyek penunjukan langsung, menurut hakim, terdakwa tetap harus mengembalikan Rp245 juta yang diperolehnya dari para pelaksana pekerjaan.
Oleh karena itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta.
Dalam pertimbangan, hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa Martono langsung menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Lihat Juga : |