Kronologi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 15:11 WIB
Pelaku AH yang terlilit utang membunuh pegawai BPS Halmahera Timur Tiwi yang merupakan rekan istrinya setelah ditolak meminjamkan Rp30 juta.
Rekonstruksi pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur. (CNN Indonesia/Said)
Ternate, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan pelaku AH alias Hanafi membunuh Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara karena korban menolak untuk meminjamkan uang Rp30 juta.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya mengungkapkan AH sempat terlilit utang pinjaman online alias pinjol imbas kebiasaan bermain judi online (judol)

"Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiem kemudian mengungkapkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2025 itu. Pelaku dan calon istrinya yang juga pegawai BPS Haltim berinisial A sempat berada di Ternate.

Rencana, pelaku AH dan calon istri A akan melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2025. A calon istri AH merupakan teman sekantor yang tinggal serumah dengan korban.

Pada 16 hingga 19 Juli, pelaku AH sempat menghilang dari Ternate. Calon istri A sempat panik kala calon suaminya tidak ditemukan di Ternate. AH sempat dihubungi, namun nomor ponsel tak aktif.

Lalu, pada 16 Juli sore, AH menelepon A. AH mengatakan ia sementara dirawat di Puskesmas Mabapura karena mengalami kecelakaan.

"Jadi saat berada di Puskesmas Mabapura pelaku menghubungi calon istrinya untuk menuju ke Maba, tapi calon istrinya juga tidak tahu maksud dan tujuan calon suaminya ke Maba, sehingga calon istrinya ini meminta salah satu teman kantornya untuk mencari tahu apa yang dilakukan pelaku di Maba," ujarnya.

Masih pada tanggal 16 Juli, AH bertemu korban Tiwi (30). Mereka bertemu di jalan Maba. Saat pertemuan, AH sempat meminjam uang Rp30 juta dari korban namun korban menolak karena alasan tak punya duit.

"Pelaku memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang," imbuh dia.

Karena ditolak, AH memutuskan bersembunyi di kamar calon istrinya A pada 17 Juli 2025. AH mulai memantau aktivitas korban selama dalam rumah.

Dipaksa oral seks sebelum dibunuh

Tepatnya, 19 Juli, pukul 05.22 WIT, korban dibunuh oleh AH. Awalnya, AH sempat bekap korban dalam kamar. AH sempat memaksa korban Tiwi untuk oral seks. Saat itu, korban dalam posisi tangan terikat.

Usai oral seks berhasil, AH kembali memaksa korban membuka kunci ponsel. AH lalu membuka aplikasi simpan uang dan menyuruh korban memberi tahu kode PIN. Setelahnya, AH lalu mentransfer Rp38 juta ke Gopay milik AH. Uang tersebut diperuntukan untuk membayar utang AH.

"Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak)," tuturnya.

"Setelah uang sudah ditransfer semuanya baru dari rekening Gopay korban langsung ditransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi utang pelaku," tambahnya.

Usai aksinya berhasil, AH kemudian menutup mulut dan hidung korban dengan lakban. Tak hanya itu, AH membekap korban dengan bantal dan menutupi hidung dan mulut dengan lutut.

Korban mulai lemas sekitar 3 menit. Hingga akhirnya 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia. Melihat korban tak bernyawa, AH sempat melakukan deposit untuk main judi online.

"Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.

AH kemudian menunggu hingga malam untuk kabur. Saat Magrib, AH menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melangsungkan acara pernikahan pada 27 Juli 2025.

"Jadi pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada 19 Juli, sambil melunasi utang-utangnya,"kata Kapolsek.

Lalu, pada 25 Juli, ponsel korban dibawa AH untuk melakukan pinjaman online alias aplikasi Jenius. AH melakukan transaksi dari ponsel korban untuk melakukan pinjaman online senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, AH mengambil duit korban Rp400 ribu yang tersimpan di kamar korban.

"Jadi total uang yang diambil Rp89 juta, rinciannya, Rp38 juta ditransfer ke Gopay, Rp400 ribu diambil di kamar kosan dan Rp50 juta dilakukan pinjaman online dari ponsel korban,"cetusnya.

Tak hanya itu, kata dia, AH juga mengambil dua unit ponsel dan charger ponsel milik korban. Usai saldo nihil, ponsel korban lalu dibuang di Ngade, kepala charger ponsel dibuang di laut dan kabel charger dibuang di dekat Masjid Al-Munawwar.

Ia menambahkan sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari pegawai BPS, Kepala BPS hingga calon istri AH berinisial A yang juga pegawai.

Gelar rekonstruksi

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah mengatakan ada 33 adegan diperagakan AH, di mana pada peragaan 21-22 merupakan adegan pelaku menghabisi korban.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan polisi untuk mencocokkan keterangan pelaku dalam rangka melengkapi dokumen penyidikan. Ia bilang, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 8 saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian mengenakan Pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat (3) KUHP terhadap AH.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(sai/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER