KPK Temukan Peristiwa Dugaan Tindak Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 03:59 WIB
KPK menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
KPK menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK telah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada Jumat (8/8).

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyatakan pihaknya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Menurut KPK, terdapat dugaan kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar Asep.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Di antaranya mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut di Kantor KPK.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut yakni Anna Hasbi menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.

Temuan KPK

Sebelumnya, Asep menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8) malam.

Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

(rhs/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER