Polisi membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM pakai tusuk gigi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan polisi menangkap empat tersangka yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P.
"Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang," kata Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricko menjelaskan kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.
"Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025," ujarnya.
Saat itu, kartu ATM milik korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu tersangka berpura-pura membantu korban. Kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban.
"Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain. Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM," sebutnya.
Menurutnya para tersangka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah.
"Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," paparnya.
Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," bebernya.