Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang vonis terhadap Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, Jumat (8/8) ini.
Sidang vonis dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, 8 Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menuntut Robig 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamma tewas ditembak Aipda Robig pada Minggu dinihari, 24 November 2024, saat sedang melintas dengan sepeda motor bersama temannya di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul. Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Saat peristiwa, terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya.
Disebutkan bahwa salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut melaju terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Robig didakwa pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Pada April lalu, Aipda Robig masih berstatus anggota Polri bahkan tetap menerima gaji kepolisian sebesar 75 persen.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto. Artanto mengatakan selama proses hukum berjalan dan terdakwa belum dipecat, hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan namun dikurangi.
Pernyataan itu dia sampaikan guna merespons pertanyaan publik di media sosial mengenai status Aipda Robig.
"Untuk Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Ada beberapa hak yang dikurangi. Pertama dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4) seperti dikutip dari detikJateng.
(tim/wis)