KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Hampir Selesai

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 00:05 WIB
KPK akan tingkatkan penanganan dugaan korupsi kuota haji ke penyidikan setelah klarifikasi Yaqut Cholil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penanganan kuota haji tambahan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah rampung mengklarifikasi mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penanganan kuota haji tambahan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah rampung mengklarifikasi mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini.

"Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menargetkan peningkatan status tersebut akan dilakukan pada bulan ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Yaqut mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan kuota haji tambahan ke penyelidik KPK.

Ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit. Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut di Gedung KPK, Kamis (7/8).

Yaqut tidak ingat detail jumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik KPK. Dia pun menjelaskan tidak bisa membuka materi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan yang bersifat tertutup.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut yakni Anna Hasbi menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.

Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.

"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.

Temuan KPK

Asep sebelumnya menjelaskan penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8) malam.

Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER