Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengakui pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengibaran bendera bajak laut One Piece yang belakangan masif jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Menurut Pras, sanksi atau tindakan tegas itu bisa diberikan jika pengibaran bendera tersebut digunakan untuk mengganti bendera pusaka Merah Putih. Dia menyebut pemerintah tak akan tinggal diam terhadap gerakan yang mengganggu kesakralan bendera negara.
"Kalau pun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini bukan ini. Loh gimana? Ini sakral bendera Merah Putih," imbuhnya.
Pengibaran bendera One Piece di sejumlah wilayah baru-baru ini diambil dari simbol tokoh protagonis dalam seri anime dan manga Jepang karya Eiichiro Oda dengan judul yang sama.
Dalam serial tersebut, bendera One Piece yang spesifik dimaksudkan bendera kru bajak laut yang dipimpin Monkey D Luffy si Topi Jerami, merupakan simbol kebebasan dan perlawanan terhadap status quo pemerintah dunia.
![]() |
Di sejumlah postingan media sosial, marak pengibaran bendera One Piece itu disebut netizen sebagai pesan tersirat atas kondisi Indonesia dan kesusahan yang dialami rakyat kecil.
Pras yang merupakan politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah tak menutup mata atas kekurangan dan persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Namun, dia menyebut pemerintah akan terus berusaha mencari jalan keluarnya.
"Bahwa ada masalah, iya. Kita tidak menutupi itu. Semua masalah, satu persatu coba kita cari jalan keluar. Pola-pola penyelesaian masalah seperti hari ini, kalau saudara-saudara perhatikan, ini menjadi gaya baru," kata dia.
Aturan soal pengibaran bendera di atas Merah Putih diatur dalam sejumlah undang-undang. Pertama, UUD '45 Pasal 4 menyebutkan bahwa Merah Putih merupakan satu-satunya lambang dan simbol negara.
Kemudian, ada pula Pasal 239 KUHP yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan maksud permusuhan terhadap Negara mengibarkan bendera atau lambang yang dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan lain atau simbol separatisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana...".