BREAKING NEWS

Tom Lembong Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi dari Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 22:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," kata Tom usai bebas. 

"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," ucapnya lagi.

Sebelumnya Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi proses pembebasan kliennya sudah selesai.

"Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diterbitkan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipegang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU.

(fra/ryn/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER