Pakar: Pengampunan Prabowo Bentuk Politisasi dan Ancam Sistem Hukum

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 15:50 WIB
Pakar hukum Bivitri Susanti menilai amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong berbahaya bagi pemberantasan korupsi, dan sistem hukum.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat pemberian amnesti kepada Sekratris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto berbahaya untuk sistem hukum Indonesia. (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto berbahaya untuk sistem hukum Indonesia.

Bivitri menyebut langkah ini berpotensi membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.

"Dampak jangka panjangnya itu yang berbahaya sekali bagi pemberantasan korupsi, bahayanya pertama berati kan pengampunan-pengampunan ini bisa terus diberikan tergantung dari relasi politik dari orang itu, dari terpidananya, relasi politiknya, bisa karena kedekatan personal, bisa juga karena hal-hal yang sifatnya sangat politik seperti yang dilakukan terhadap Hasto," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri khawatir presiden akan dengan mudah menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengampunan kepada para terpidana kasus korupsi.

Menurut Bivitri, konsep pengampunan Prabowo ini lebih kepada kepentingan politik bukan hukum. Sehingga penggunaannya biasanya politis tanpa pertimbangan hukum.

"Buat saya ini berbahaya ke depannya ini benar-benar kewenangan absolut dari presiden dan bisa dipergunakan memberikan untuk lebih banyak pengampunan lainnya, apapun skemanya," ujarnya.

"Pak Prabowo pernah bilang dia akan memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara, jadi bahwa ada yang salah, ada politisasi dalam penghukuman dua orang itu yes, tapi cara menyelesaikannya dengan cara politik menurut saya berbahaya buat sistem hukum kita," kata Bivitri menambahkan.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini pun mengendus muatan politis yang sangat kuat dari langkah ini, khususnya amnesti bagi Hasto.

Ia menilai tujuan utama pengampunan dari Prabowo ini sebenarnya adalah Hasto. Mengingat PDIP saat ini belum masuk koalisi Prabowo. Kemarin Ketua harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga baru mengunggah foto bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Karena itu sangat strategis dibarengi dengan pemberian walaupun bentuknya beda ya, pemberian abolisi untuk Tom Lembong, jadinya orang-orang yang mendukung susah mengadvokasinya, bagi saya Tom Lembong harusnya seperti dalam konsep abolisi itu, dianggap gak ada penuntutan, tapi kan caranya ini yang salah," ujarnya.

Terpisah, khusus bagi amnesti untuk Hasto, Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) Praswad Nugraha meminta Prabowo membatalkan Keppres amnesti bagi koruptor ini.

"Presiden harus membatalkan Keppres Amnesti untuk koruptor. Jangan sampai hal ini menjadi preseden baru bagi para koruptor, sebesar apapun korupsinya, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman," kata Praswad.

Praswad berpendapat pemberian amnesti itu masuk dalam kategori impunitas.

Ia mengatakan presiden dalam hal ini telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk melindungi koruptor.

"Tindakan ini masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi, amnesty seolah-olah secara prosedural telah sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan meminta persetujuan DPR dan dilaksanakan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya, namun substansinya justru menggunakan Amnesti untuk membebaskan koruptor," ujar dia.

Eks penyidik senior KPK itu pun mengatakan jika hal ini dibiarkan, khawatirnya ialah Prabowo menjadi rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

Ia menyebut hal itu merupakan pelanggaran serius atas sumpah jabatan presiden di dalam konstitusi.

Selain itu, Praswad menyebut situasi ini juga pukulan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dan sayangnya dilakukan oleh tangan Presiden Prabowo sendiri. Upaya presiden untuk merangkul oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan cara membunuh pemberantasan korupsi," ucapnya.

(fra/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER