Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jokowi yakin abolisi untuk Tom Lembong sudah melalui berbagai pertimbangan hukum dan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira telah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum perubahan-perubahan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/8).
Jokowi mengatakan Prabowo memiliki hak-hak istimewa yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita pada presiden," ujarnya.
Jokowi enggan menanggapi lebih lanjut mengenai abolisi yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong tersebut.
"Ya ditanyakan ke Presiden. Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, sisi hukum, sosial politik. semuanya pasti menjadi pertimbangan sebelumnya," lanjutnya.
Jokowi belum lama ini menerima kunjungan Presiden Prabowo di kediamannya di Sumber menjelang beberapa waktu lalu ketika agenda penutupan Kongres PSI.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu lalu makan malam bersama di Bakmi Mbah Citro, Solo usai penutupan Kongres PSI.
Jokowi memastikan Prabowo sama sekali tidak membahas soal abolisi untuk Tom Lembong dalam pertemuan tersebut.
"Nggak ada, bicaranya soal PSI kemarin," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan kepada DPR dan diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
DPR RI lalu menyetujui permintaan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
(syd/fra)