KPK Respons Amnesti Hasto: Sudah Proses Hukum Sehormat-hormatnya

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 14:01 WIB
KPK menegaskan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto tak membuat hiatus memberantas korupsi. KPK mengaku telah melakukan proses hukum dengan mekanisme yang benar.
KPK menegaskan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto tak membuat hiatus memberantas korupsi. KPK mengaku telah melakukan proses hukum dengan mekanisme yang benar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto tak akan membuat pihaknya hiatus dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Budi menerangkan dalam perkara Hasto tersebut pihaknya telah melakukan proses hukum dengan baik dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK," ujarnya.

Apalagi, Budi menyebut perkara tersebut juga diuji lewat mekanisme praperadilan dan sudah diuji oleh Dewan Pengawas.

"Sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," ucap dia.

Bahkan, lanjut Budi, alat bukti yang dikumpulkan penyidik juga dinyatakan terbukti dalam persidangan hingga akhirnya majelis hakim pun menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto.

"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER