Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp1,4 M

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 04:50 WIB
Polisi menangkap pelaku dalam kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi penipuan. (Istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pelaku dalam kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Kemudian, pelaku adalah seorang perempuan yang masing-masing berinisial K (48) dan UY (54).

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang. Yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Kusumo menerangkan kasus bermula pada tahun 2023-2025 pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di Jakasampurna dengan harga murah melalui Facebook.

Melihat iklan itu, korban yang tertarik pun lantas dipertemukan oleh UY kepada K di lokasi. Setelahnya, K lantas menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku.

"Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi jual beli, para korban menyerahkan uang ke pelaku K dengan cara tunai dan transfer rekening atas permintaan K," ucap Kusumo.

"Kemudian K menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli yang akan terbit satu bulan setelah transaksi," lanjutnya.

Namun, setelah waktu yang ditentukan, surat yang dijanjikan itu tak kunjung terbit. Pelaku justru terus mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain.

"Rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," kata Kusumo.

Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER