Tak Terbukti Lakukan Perintangan, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 10:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara kasus suap PAW Harun Masiku, sementara untuk perkara perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara kasus suap PAW Harun Masiku, sementara untuk perkara perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar 250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebgaai penyedia dana talangan," imbuh Sunoto.

Hakim menilai Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA, namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri dan Harus Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," kata Sunoto.

Hakim menyatakan sangkalan dan bantahan Hasto tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten.

"Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status dpo harun masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," kata Sunoto.

Kendati demikian, hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Hasto mengaku akan terus melawan ketidakadilan. Ia juga mengatakan akan mempelajari secara cermat putusan itu sebelum mengambil langkah hukum.

"Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya," ujarnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER