Istri Respons Vonis Hasto: Terima dengan Kepala Tegak dan Tersenyum

thr | CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 17:40 WIB
Istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati angkat suara merespons vonis hukum 3,5 tahun terhadap suaminya.
Istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati angkat suara merespons vonis hukum 3,5 tahun terhadap suaminya. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati angkat suara merespons vonis hukum 3,5 tahun terhadap suaminya.

Dalam putusan hakim, Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Maria mengucapkan terimakasih kepada semua pendukung yang selama ini terus mendampingi. Maria mengatakan menerima vonis tersebut dengan kepala tegak dan tersenyum.

"Makasih teman-teman sudah mendampingi, tetap semangat. Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Sementara, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo mengaku senang dengan vonis tersebut. Setidaknya, kata dia, sebagian tuduhan terhadap Hasto tidak terbukti.

"Kami senang mengikuti tidak semuanya yang dituduhkan itu tidak semuanya terbukti," kata Ganjar.

Ganjar menilai hakim cukup bijaksana. Dia bilang selanjutnya akan diserahkan ke tim kuasa hukum terkait kemungkinan mengambil langkah lanjutan.

"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," kata Ganjar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER