Khofifah Targetkan Regulasi Sound Horeg Rampung Sebelum 17 Agustus

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jul 2025 02:25 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan regulasi pengaturan kegiatan sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan regulasi pengaturan kegiatan sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan regulasi pengaturan kegiatan sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahkan telah membentuk tim khusus untuk menyusun aturan tersebut, menyusul maraknya praktik sound horeg di sejumlah wilayah.

Khofifah menyampaikan, regulasi ini penting dan mendesak. Sebab selain menimbulkan keresahan sosial, sound horeg juga dinilai berdampak pada aspek kesehatan, hukum, budaya, hingga lingkungan.

"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah usai memimpin rapat koordinasi penyusunan regulasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7).

Rakor tersebut diikuti Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, Kabidkum dan Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah, serta para kepala OPD Pemprov Jatim.

"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya. Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas sound horeg banyak ditemukan di daerah Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan wilayah lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan landasan hukum yang jelas untuk mengaturnya.

"Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya," ucapnya.

Khofifah menyatakan sound horeg berbeda dengan sound system biasa. Dalam praktiknya, suara yang dihasilkan sound horeg bisa melampaui 85 bahkan 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

"Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya. Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama," katanya.

Ia menyebut, tim khusus yang dibentuk Pemprov Jatim terdiri atas berbagai unsur seperti Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan lainnya.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyebut Gubernur Khofifah secara langsung mengawal proses penyusunan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait sound horeg.

"Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda," ujar Emil.

"Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut," katanya

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER