Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran uang palsu di Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan bermula di warung Bakmi Jawa Mas Pong yang diduga telah terjadi transaksi uang palsu pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.42 WIB.
Dari kejadian itu, anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari kegiatan penyelidikan tersebut, jajaran Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan transaksi uang palsu yaitu S dan ABF," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Kemudian, anggota berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi pelaku dengan tujuan membeli uang palsu tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu ke TKP.
"Tidak lama kemudian sekitar pukul 17.37 WIB pelaku ABF mendatangi TKP dengan membawa uang palsu dalam bentuk USD pecahan 100 USD sebanyak 560 lembar," ucap Abdul.
Mendapati hal itu, polisi langsung menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Dari hasil interogasi para pelaku diketahui bahwa uang tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF untuk diserahkan kepada S untuk dijual," tutur Abdul.
Atas informasi itu, polisi bergerak cepat mencari keberadaan F dan akhirnya berhasil diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (23/7).
"Dari hasil interogasi dan pengecekan rumah F ditemukan kembali uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak Rp300.000.000," kata Abdul.
(dis/isn)