Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta para kader dan simpatisan partai banteng moncong putih menghormati putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto mengimbau para pendukungnya tetap tenang dan tertib serta tidak mudah terprovokasi untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Hari ini kepada seluruh simpatisan dan anggota PDIP ketika majelis hakim yang mulia mengambil suatu keputusan, kami imbau tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng banteng PDI Perjuangan moncong putih," kata Hasto sebelum masuk ruang sidang, Jumat (25/7).
"Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ujarnya menambahkan.
Hasto mengatakan para kader dan simpatisan PDIP ini menerima pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan.
"Meskipun keadilan tidak mudah diraih, ini politik daur ulang," ujarnya.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(fra/yoa/fra)