Jejak Kasus Impor Gula Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jul 2025 06:55 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula, meski tidak menerima keuntungan pribadi.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Tom dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Kronologi kasus impor gula

Kasus yang menjerat Tom ini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kejagung menduga Tom melakukan kebijakan yang melanggar hukum saat menjadi Mendag 2015-2016 pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023.

Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merespons penetapan tersangka ini, Tom Lembong lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Jokowi pada 2015-2016. Zaid menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan begitu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.

"Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Tom Lembong menegaskan selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai menteri perdagangan di periode pemerintahan Jokowi.

"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan," kata Tom, Kamis (21/11).

"Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor," tambahnya.

Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.

Sembilan tersangka lain

Sementara itu, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).

Sembilan tersangka itu yakni TWNG selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Usai penetapan kesembilan tersangka ini, Qohar mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai sebesar Rp578 miliar di kasus impor gula.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP RI.

Tom Lembong mengaku kecewa karena dakwaan yang dibacakan JPU tidak jelas dan tanpa dasar yang bisa dibuktikan.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," kata Tom usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret lalu.

Tersangka perintangan penyidikan

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara PN Jakpus

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan Kejagung adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus impor gula Tom Lembong dan kasus lain yakni korupsi timah.

Istri Tom Lembong ikut diperiksa dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan. Penyidik Kejagung mengklaim menemukan bukti percakapan antara yang bersangkutan dengan tersangka Marcella Santoso.

Tom Lembong pun meminta agar Kejagung tidak ikut menyeret istri ataupun pihak keluarganya dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kejagung cukup berfokus kepada dirinya.

Dituntut 7 tahun penjara

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut JPU, sikap tak bersalah Tom Lembong menjadi poin pemberat dalam tuntutan tersebut.

"Hal memberatkan: terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli lalu.

Keadaan memberatkan lain yaitu perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tom mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara dan tidak menemukan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan.

"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ucap Tom.

Kuasa hukum Tom Lembong,  Ari Yusuf Amir meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan Tom Lembong dari kasus ini.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ari saat membacakan pleidoi, Rabu.

Dalam sidang vonis yang baru digelar, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hakim meyakini Tom terbukti bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Tom tidak dibebani uang pengganti sebab tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.

Sementara hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

(fra/kay/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER