Momen Emosional Ketika Anies Genggam Tangan Tom Lembong yang Diborgol

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 20:24 WIB
Para tokoh dan mantan pejabat seperti Anies, Saut Situmorang, Rocky Gerung hadir di sidang vonis Tom Lembong. Ada momen emosional usai hakim mengucap vonis.
Sejumlah tokoh seperti mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Rocky Gerung, hadir di sidang vonis perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tak bisa menutupi raut sedih setelah koleganya yang merupakan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Anies bahkan sempat menggenggam tangan Tom yang diborgol. Dia beberapa kali juga menepuk dada Tom sebagai simbol menguatkan.

"Thank you for your support," ucap Tom kepada Anies di depan ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Agenda persidangan pembacaan putusan ini turut dipenuhi oleh pendukung Tom.

Selain ibu-ibu yang 'mengutuk' putusan hakim, kolega Tom seperti Akademisi Rocky Gerung, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu juga terlihat hadir.

Tom disebut tidak menikmati hasil dari korupsi impor gula. Namun majelis hakim tetap menyatakan Tom telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Baik Tom maupun JPU menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," ucap hakim.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," lanjut hakim.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER