Hasto Klaim Tak Punya Niat Jahat di Kasus Suap PAW Harun Masiku

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 16:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membela diri dalam kasus suap PAW, mengklaim tidak memiliki niat jahat. Dia meminta hakim mempertimbangkan yurisprudensi MA.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

"Bahwa ajaran 'Actus Reus' dan 'Mens Rea' dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa," ujar Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

Hasto meminta majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025.

Dia menyimpulkan putusan tersebut memberikan pedoman jika unsur "memberi atau menjanjikan sesuatu" tidak dilakukan terdakwa, maka dakwaan suap oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi dan terbukti secara hukum.

Melalui Putusan MA Nomor: 1276 K/Pid/2025 tersebut, kata Hasto, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap karena Pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada Pejabat dimaksud.

"Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung punya pengetahuan dan berkehendak untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan. Tidak ada bukti berkaitan hubungan antara terdakwa dengan Wahyu Setiawan untuk melakukan suap tersebut," ucap Hasto.

Hasto menyebut dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri.

"Terdakwa menjadi korban 'ayo mainkan' Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku," katanya.

Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER