Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada pemerintahan saat ini kementerian itu telah dipecah tiga jadi Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kementerian Kebudayaan.
"Ini masih lidik [tahap penyelidikan]," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (18/7).
Asep menjelaskan kasus tersebut tidak terpisahkan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.
"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," jelasnya.
Kendati demikian, Asep belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.
Kejagung juga tengah mengusut dugaan investasi dari perusahaan Google ke Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim dan Gojek sebagai balas jasa proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut dari hasil penyelidikan, terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google kepada Kemendikbud.
Ia menyebut perjanjian itu terjadi setelah eks Nadiem menemui pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/7).
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pertemuan itulah, Qohar menyebut Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.
Ia menjelaskan perjanjian itu disampaikan Jurist dalam rapat yang dihadiri Sekjen Kemendikbud Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbud 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbud 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Putri Ratu Alam (PRA) selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia pada Kamis (17/7).
"Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung.
Anang menjelaskan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terkait investasi dari pihak Google kepada Gojek yakni perusahaan yang didirikan Nadiem.
"Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," jelasnya.