Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Selain itu, MUI Jatim pun telah memutuskan sound horeg itu dengan fatwa haram, tetapi dengan sejumlah catatan syarat.
Merespons soal fatwa haram atas sound horeg, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukungnya.
Cholil menyebut kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.
"Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, enggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Menurut Cholil, fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul, karena sudah dikaji dulu oleh para ahli.
"Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain," ucap Cholil.
"Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya enggak apa-apa," sambungnya.
Sebelumnya, Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk melalui forum Bahtsul Masail mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg.
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih," tambahnya.
Terbaru, MUI Jatim pun mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg haram, tetapi dengan sejumlah catatan.
Fatwa haram itu berlaku dengan catatan yakni bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).
Keputusan itu diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.
Sholihin mengatakan, MUI Jatim pun merasa perlu mencermati fenomena penggunaan perangkat audio berintensitas tinggi yang semakin marak itu, karena disebut berpotensi menimbulkan mudarat.
Lihat Juga : |
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)