Polisi membuka peluang kembali memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah kasus soal tudingan ijazah palsu naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi itu, tapi belum bisa memastikan detail waktu pemeriksaan terhadap Jokowi.
"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7).
Disampaikan Ade Ary, nantinya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut.
"Di tahap penyidikan maka surat panggilan untuk dilakukan pengambilan keterangan produknya nanti namanya BAP sebagai saksi kah dan sebagainya," ucap dia.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(chri)