DPR Resmi Terima DIM Revisi KUHAP, Siap Bahas Bareng Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 13:29 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi penerimaan DIM RKUHAP untuk dibahas di Komisi III. YLBHI mendesak transparansi dalam proses legislasi ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pihaknya telah resmi menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah.

Dasco memastikan RKUHAP akan segera dibahas pada masa sidang kali ini di Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah bidang hukum dan keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DIM-nya sudah kita terima. Ya, [dibahas] di Komisi III, rencananya begitu. Nanti akan kita umumkan di paripurna terdekat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/6).

Dasco mengatakan Komisi III DPR sebelumnya juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk meminta masukan dari masyarakat terhadap RUU tersebut. Menurut dia, upaya untuk menyerap partisipasi sudah cukup.

Menurut Dasco, rapat selanjutnya tinggal membahas DIM yang telah dikirim pemerintah.

"Karena pada waktu sidang masalah yang kemarin dan reses yang juga baru selesai, itu Komisi III juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat," kata Dasco.

Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

"Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) kemudian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Supratman berharap DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR itu dapat segera diketok dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan.

Merespons proses legislasi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan seharusnya DIM dan draf terbaru RKUHAP wajib dibuka sehingga memberi ruang bagi publik mengkritisinya.

"Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen," kata mereka dikutip dari akun X @YLBHI.

Selain itu, lembaga yang juga menaungi 18 Kantor LBH se-Indonesia itu mengingatkan penyusunan RKUHAP mesti hati-hati dan tak kejar tayang demi mendapatkan peraturan yang lebih baik dibanding sebelumnya.

"Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini," kata mereka.

"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka," imbuhnya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER