Periksa 3 Pihak Swasta, KPK Dalami Pemerasan Agen TKA

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 10:23 WIB
KPK mendalami dugaan pemerasan agen TKA di Kemnaker dengan memeriksa tiga saksi. Delapan tersangka terlibat, dengan total uang mencapai Rp53,7 miliar.
KPK terus mendalami dugaan pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kali ini, materi tersebut didalami terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa pada Rabu (25/6) di Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi tersebut ialah General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyad Mujib; Pekerja Lepas PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah; dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan uang yang diperas oleh para tersangka dari para agen TKA saat pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Materi pemeriksaan serupa sebelumnya didalami penyidik lewat saksi Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang; Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto; dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

Menurut KPK, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER