Bareskrim Koordinasi Imigrasi Cekal Kades Kohod & Tiga Tersangka Lain

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2025 18:44 WIB
Bareskrim Polri belum menahan Kades Kohod dan tiga orang lain tersangka pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Kades Kohod Arsin (tengah), ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut wilayah Tangerang oleh Bareskrim Polri. (ANTARA Foto/Azmi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku masih belum menahan Kepala Desa Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya belum menahan empat tersangka lantaran proses gelar perkara baru dilakukan pada Selasa (18/2) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Meski belum ada penahanan, Djuhandhani menyebut Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.

Bareskrim Polri hari ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dalam kasus ini, Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa total 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Ia menjelaskan dari penggeledahan itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER