Firli Ajukan Yusril Jadi Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 13:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra hingga Romli Atmasasmita diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Yusril Ihza Mahendra hingga Romli Atmasasmita diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ian menuturkan pengajuan tiga saksi meringankan itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 1 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dihubungi, Jumat (22/12).

Ketiga sosok yang diajukan sebagai saksi meringankan itu juga merupakan ahli yang dihadirkan pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Terpisah, Romli Atmasasmita mengaku belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli terkait pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan.

"Belum dikontak sama Ian (kuasa hukum Firli)," ujarnya.

Karena itu, Romli menyatakan belum bisa memutuskan apakah bersedia menjadi saksi meringankan dalam perkara pemerasan ini.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Yusril Ihza Mahendra dan Suparji Ahmad terkait hal ini, tetapi belum mendapat respons.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga sempat diajukan Firli sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan ini.

Namun, lewat surat yang dikirim oleh Kepala Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya, Alex menolak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER