Hakim konstitusi Anwar Usman tidak hadir di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dibacakan.
Pantauan CNNIndonesia.com, Anwar hadir di ruang sidang bersama delapan hakim konstitusi lain pukul 11.02 WIB. Saat itu, mahkamah membacakan berbagai putusan perkara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar duduk di bangku paling kanan, yakni di samping Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul.
Sidang sempat diskors pukul 13.40 WIB dan kembali dimulai 14.50 WIB. Anwar tak lagi terlihat di ruang sidang saat sidang kembali dibuka.
Putusan perkara 141 pun dibacakan setelah beberapa perkara lainnya. Plt Karo Humas Dan Protokol MK Budi Wijayanto membenarkan Anwar tak hadir dalam ruang sidang saat putusan 141 dibacakan.
"Iya, betul. Karena amanah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Yang Mulia Anwar dimohon untuk tidak mengikuti perkara 141," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).
Perkara 141 ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana. Brahma ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.
Namun, mahkamah menyatakan permohonan provisi perkara 141 tak dapat diterima. Permohonan pun ditolak untuk seluruhnya.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu dianggap jadi "karpet merah" untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut serta di Pilpres di 2024. Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Anwar Usman.
(pop/tsa)