Pengadilan Tinggi DKI Jawab Protes Sambo Terkait Vonis Bharada E

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2023 15:08 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapi protes terdakwa Ferdy Sambo atas vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menanggapi protes terdakwa Ferdy Sambo atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan PT DKI Jakarta tak memiliki wewenang untuk menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan vonis antara Sambo dan Bharada E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan di mana saksi Richard divonis jauh lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan bahwa tentang hal ini PT DKI tidak berwenang memberikan ulasan," ujar hakim Singgih saat membacakan pertimbangan banding Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Adapun alasan lain, kata dia, Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, PT DKI Jakarta tak mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E.

"Dan juga tidak diajukan upaya hukum banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," kata hakim Singgih.

PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Maka, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih membacakan amar putusan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER