Mantan anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Danu Fajar Subekti menyadari sejak awal bahwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, bukan insiden tembak menembak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun meminta kepada Danu bercerita apa adanya tanpa rasa takut terkait kesaksiannya ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu mengaku mengetahui insiden berdarah itu bukanlah peristiwa tembak menembak pada 12 Juli 2022, saat dirinya melakukan olah TKP yang kedua kali. Hal itu ia ketahui dari pimpinan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
"Tanggal 12 itu bisa menyimpulkan satu pihak saja?" tanya hakim.
"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar 'ini enggak mungkin nih hanya tembak menembak'," kata Danu.
"Cerita saja tidak usah takut-takut semua sudah di dalam sel," ujar hakim.
"Saya hanya mendengar Inafis, ini enggak mungkin tembak menembak," jelas Danu.
"Tanggal 12 disimpulkan begitu?" tanya hakim lagi.
"Hanya perbincangan saja," ucap Danu.
Kendati demikian, Danu mengatakan tidak mengetahui nama dibalik sosok yang menyebut peristiwa itu bukan tembak menembak.
Lebih lanjut, Danu mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan terkait kematian Brigadir J yang ia rasakan saat melakukan olah TKP.
"Pertama saya di TKP tidak menemukan barang-barang milik korban. Terus arah tembakan tidak berceceran darah dari atas tidak ada tetesan darah di bawah, hanya bergenang satu titik darah di tubuh jenazah. Tidak ada lubang dari arah tembakan dari atas ke bawah tidak ada," jelasnya.
Selain itu, kejanggalan juga ia rasakan ketika melihat kondisi jenazah Brigadir J masih mengenakan masker.
"Pas membalikkan jenazah pake masker, kok aneh pake masker," katanya.
Adapun Danu menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/pmg)