Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bisa memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Terkait dengan pemanggilan LE [Lukas Enembe], kita masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda. Nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih wait and see tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menko Polhukam untuk langkah-langkah berikutnya," sambungnya.
Lihat Juga : |
Karyoto menjelaskan penanganan kasus ini akan terus dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Beberapa waktu lalu, KPK bersama pihak terkait seperti TNI-Polri telah membahas kasus dugaan korupsi Lukas di kantor Mahfud.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus). Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta.
Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK tengah mendalami private jet yang disewa Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Lukas disinyalir sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Dalam pengusutan dugaan tipikor Lukas Enembe, KPK pun memeriksa pilot pesawat Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Airlines Sri Mulyanto kemarin, Selasa (4/10).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan private jet oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ke berbagai tempat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu.
KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Issak, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," terang Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK tengah mendalami private jet yang disewa Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Lukas menyewa private jet dimaksud dengan layanan first class.
Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Hal itu sebagaimana temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan perjalanan Lukas ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022.
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet dalam kepergiannya tersebut. Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.
Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas tidak memenuhi dua panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dengan alasan sedang sakit.
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.