KPK Sita Total Uang Rp5 M di Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 19:59 WIB
Terkait kasus suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK menyita uang Rp5 miliar.
KPK memamerkan tersangka dan barang bukti kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp5 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Uang itu merupakan barang bukti yang ditemukan tim penindakan KPK saat menangkap tangan para tersangka.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menangkap 14 orang terkait kasus ini. Usai pemeriksaan 1x24 jam, lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Rinciannya, lima diduga sebagai penerima suap. Yaitu Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sembilan tersangka ditahan mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," kata Firli.

Kasus ini terkait dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER