Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya, juga meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," imbuhnya.
Sementara itu, terkait putusan Kemenkumham yang menolak mensahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengatakan pihaknya tak ingin tergesa-gesa mengajukan gugatan ke PTUN.