Tersangka RF (33) merupakan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel dan bertugas di Samsat Palembang. Tersangka membuat STNK dan SIM palsu dengan cara mendaur ulang STNK dan SIM bekas dan kadaluwarsa. Tersangka diringkus di kediamannya di Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (26/11).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 3 bulan melakukan aksinya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, RF mengaku mengambil STNK di tempat dirinya bertugas. Lokasi kerja di Samsat Palembang memudahkan tersangka untuk mendapatkan STNK yang sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik dari tersangka di antaranya laptop, printer, setrika, 45 lembar STNK mobil dan motor kadaluwarsa, 11 lembar STNK palsu, hologram yang sudah direndam, serta 9 SIM B1 dan C palsu.
Dirinya berujar, berdasarkan penyelidikan sementara sudah ada beberapa masyarakat yang melaporkan menjadi korban dari aksi tersangka. Supriadi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain atas aksi RF tersebut.
Lihat juga:Sulit Bedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu |
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Dwi Asmoro membenarkan bahwa RF merupakan oknum ASN Bapenda Sumsel yang bekerja di Samsat Palembang. Dirinya berujar, tindakan oknum tersebut merugikan pemasukan negara karena uang yang diperoleh tidak masuk ke kas negara.
"Ini murni perbuatan oknum, sudah masuk pidana. Jadi kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum untuk menanganinya," kata Dwi.
Dwi pun mengimbau agar masyarakat tak perlu mengurus pajak kendaraan jalan melalui oknum atau calo yang menawarkan kemudahan demi menghindari penipuan.
[Gambas:Video CNN] (idz/asr)