Kepala Bidang Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhardt menjelaskan bentrokan ini berawal dari penganiayaan dua warga yakni, Hidayat Hamza (21) dari Desa Mataneo Kecamatan Sangia Wambulu dan LD Z (16) warga Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah.
Keduanya datang di sebuah acara musik di Dusun Potoa Desa Wadiabero Kecamatan Gu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan korban lainnya adalah pelajar berinsial LD Z selamat dalam peristiwa penganiayaan itu," kata Harry, Kamis (28/11).
Selain mencari terduga pelaku penikaman, pemuda asal Kelurahan Tolandona ini juga membakar rumah diduga pelaku.
"54 personel dari Polri dari Polres Baubau, Polsek Sangia Wambulu, Polsek Gu, Polsek Lakudo dibantu TNI dipimpin langsung Kabagops, mengamankan situasi," jelasnya.
Untuk meredam amuk massa, salah satu warga Wadiabero, Kecamatan Gu terduga pelaku penikaman bernama Imran (19) ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Ilustrasi warga Buton, Sulawesi Tenggara, terlibat bentrok. (ANTARA FOTO/Emil) |
Selain itu, sebanyak 278 warga dari 61 kepala keluarga (KK) mengungsi akibat peristiwa ini.
Sementara itu, Bupati Buton Tengah Samahuddin saat ditemui di Kendari mengatakan keributan itu karena kesalahpahaman. Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
"Masyarakat di sana keluarga saya semua. Saya mohon agar bencana ini tidak terulang lagi," imbuhnya.
Ia pun akan langsung mengumpulkan tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Buteng untuk membicarakan masalah ini.
"Kita akan kumpul bersama Kapolda di sana," ujarnya.
Terkait rumah yang terbakar, termasuk barang-barang lainnya, Pemkab Buteng akan turun membantu dan bertanggung jawab membangun kembali.
"Tentu pemerintah akan turun tangan karena ini musibah," ujarnya.
