Menurutnya, posisi itu bukan jabatan politik yang terlarang bagi eks narapidana seperti mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, setiap warga negara, termasuk narapidana maupun eks napi, tetap memiliki hak-hak keperdataan atau sipil.
"Orang yang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat, apalagi orang sudah bebas," kata Mahfud, yang juga merupakan guru besar Hukum Konstitusi dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Diberitakan sebelumnya, penempatan Ahok di Pertamina menuai polemik. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menolak Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemilihan Ahok hanya akan membuat kegaduhan.
Menanggapi penentangan itu, Mahfud tak mau ambil pusing. Menurutnya, kritikan semacam itu wajar.
"Ya biarin aja nanti kan selesai sendiri," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Ahok, mantan terpidana kasus penodaan agama, sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ia beralasan butuh orang bertipe pendobrak seperti Ahok untuk membenahi perusahaan minyak itu.
(frd/arh)