Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah merampungkan proses penyidikan terhadap kasus ketiga tersangka.
Kasus yang melibatkan Mujib Mustofa, Febri mengatakan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus suap terkait kuota impor ikan telah rampung. Mujib Mustofa, bersama dengan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Febri.
Saut menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, 30 ribu dolar Singapura, 50 ribu dolar Singapura," tandas Saut.
Atas perbuatannya, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Febri menerangkan proses sidang terhadap Muhammad Tamzil dan Agoes Seoranto akan dilakukan di Semarang.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama enam lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Kasus dugaan suap proyek pemerintah di Kalbar
Sedangkan kasus yang membelit Nelly Margaretha dalam kasus dugaan suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat telah memasuki tahap pelimpahan berkas.
Febri mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi, seperti di antaranya Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja; Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; hingga Ibu Rumah Tangga.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
KPK menetapkan Nella sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan empat pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).
Dalam konstruksi perkara, Suryadman meminta uang kepada Alexius. Permintaan ini dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta yang diduga digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pribadi. (ryn/evn)