Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyebut skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, melainkan di kawasan tertentu saja. Oleh karena itu, tidak dibutuhkan SIM bagi penggunanya.
"Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik. Itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu bukan di jalan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang sampai saat ini, kita kaji. Masih belum harus menggunakan SIM bagi pengendaranya," kata Fahri.
"Jadi kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa, bukan berarti 17 tahun harus ada SIM," ucap Fahri.
"Ya sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya, kalau mobil rental kan enggak mungkin rentalnya yang ditilang. Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara," tutur Fahri.
Penggunaan skuter listrik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan lantaran terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 10 November lalu.
Dua remaja pengendara skuter listrik yang disewa dari GrabWheels tewas ditabrak mobil dari belakang. Kejadian nahas itu menimpa mereka di sekitar Jalan Pintu Senayan pada Minggu dini hari.
Pengemudi Toyota Camry yang menabrak dua remaja hingga tewas, yakni DH, kini ditahan Polda Metro Jaya. DH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku tengah membahas peraturan gubernur mengenai penggunaan skuter di ibu kota.
Dalam aturan itu, nantinya akan diatur usia minimum pengguna yakni 17 tahun dan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.
Dalam peraturan itu juga, Syafrin menegaskan para pengguna skuter harus memakai alat pelindung diri seperti helm. Pada malam hari mereka juga menggunakan baju yang bisa diidentifikasi di kegelapan.