Yang pertama ialah, terdakwa Habib Abdul Qadir alias Habib Al-Hadad divonis lima tahun, kemudian terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara.
"Mengadili, terdakwa I Abdul Qadir dengan pidana 5 tahun penjara. Serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya terbukti secara sah melakukan perusakan terhadap gedung dan bangunan," kata Edi saat persidangan, Kamis (21/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya," kata Edi.
"Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup," kata Edi sembari mengetuk palunya.
Sementara itu Aulia Rahman, salah satu kuasa hukum tiga terdakwa mengaku pihaknya masih akan merapatkan hasil dari putusan hakim PN Surabaya ini.
"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," ujarnya usai sidang.
Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula rnam terdakwa lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri.
Enam terdakwa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis bersamaan pada Rabu pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Enam terdakwa itu juga dituntut hukuman yang berbeda.
Yakni terdakwa I Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan dituntut 6 tahun penjara, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun penjara, kemudian terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara.
Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. (frd) (frd/ain)