Menurut dia, Otsus Papua sendiri memang tak berakhir setelah dilakukan evaluasi, hanya mungkin penyalurannya akan lebih spesifik dan dipertajam.
"Nanti pasti berlanjut lagi. Tinggal mungkin kita penajaman-penajaman supaya anggaran itu lebih efektif," kata Bahtiar di Gedung Perpustakaam Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Dukung Pemekaran Provinsi Papua Tengah |
"Kalau soal jumlah anggaran ada hitungannya sendiri dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Keuangan Daerah," kata dia.
Berkaca dari kasus kelaparan di Asmat beberapa waktu lalu, kata Bahtiar sudah mestinya dana otsus ini evaluasinya memang dipertajam lagi.
"Yang Pak Menteri sampaikan evaluasinya adalah efektif, ketajamannya, buktinya pernah kasus dua tahun lalu ada busung lapar di Asmat. Sementara uang melimpah, kan begitu," kata dia.
"Maka kita harus cek lagi, bukan ketajaman programnya. Kan subtansi program kan harus kita pertajam. Bukan hanya sekedar jumlahnya," jelasnya.
Diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat. (tst/ain)