Kokos sendiri telah diamankan pada Senin (11/11) lalu di Ciracas, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan MA Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Kokos juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan kasus korupsi itu bermula dari PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait kerja sama pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT TME.
"Dalam proses (kerja sama) itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar," tutur Warih.
"Pertimbangannya karena yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya, sesuai pasal 2 maka kita ajukan tuntutan sebagaimana yang dipasalkan minimal empat tahun," ujar Warih. (dis/wis)