"Jadi, ini harus diubah di tingkat UU (Undang-Undang). Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
Arief menyatakan KPU sebenarnya sudah memakai e-rekap dalam Sistem Perhitungan Suara (Situng). Namun Situng itu hanya sebatas untuk penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Arief melanjutkan pihaknya juga mendorong jika akan dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka harus sudah selesai dalam tiga tahun sebelumnya atau pada 2021. Sehingga masih terdapat waktu untuk sosialisasi hingga menyusun PKPU.
"Kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," tuturnya.
"Sehingga misalnya ada usul kemungkinan ada e-rekap rekapitulasi elektronik nantinya sehingga begitu dari TPS bisa langsung ke pusat. Itu semua sedang dipertimbangkan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, penerapan e-rekap tidak bisa serta merta langsung dilakukan tanpa payung hukum, dalam arti harus melalui revisi UU Pemilu.
Ia pun mendorong agar revisi UU Pemilu ini bisa rampung pada awal 2021. Revisi UU Pemilu yang selesai tiga tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghindari gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk UU Pemilu kalau telralu mepet nanti berkejaran dengan waktu. Kalau begitu diundangkan ada waktu 2 tahun, silahkan masih persoalkan ke MK sehingga nanti tinggal yang ringan-ringan," ujarnya. (fra/osc)