"Rencana besok (hari ini) akan diklarifikasi pelapornya. Akan kita tanyakan seperti apa yang dilaporkannya dan barbuk (barang bukti) apa yang dibawa," ujar Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah laporan yang diterima dengan nomor polisi LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 1 November lalu, Fahira meminta atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono terhadap kasus ini.
"Pertama, saya mau sampaikan ke beliau (Kapolda Metro Irjen Gatot Eddy), artinya ada kasus ini saya minta atensi beliau juga lah," kata Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Fahira mengaku berencana bertemu dengan Kapolda Senin (4/11). Namun, itu batal karena padatnya jadwal Kapolda. Ia pun kembali berencana untuk bertemu Gatot pada Rabu (6/11) namun juga gagal.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Ade mengatakan pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak relevan dalam kasus ini.
Materi UU tersebut kurang lebih mengatur bahwa siapapun dilarang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
"Kalau Anda biasa main WhatsApp kan begitu. Kita bisa langsung buka gallery picture, dan di situ sudah ada banyak foto kan. Kita enggak tahu itu berasal WA grup mana, enggak jelas," kata Ade dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).
Selain pelaporan ke polisi, mencuat petisi 'Universitas Indonesia Pecat Ade Armando' dalam laman change.org. Menurut petisi tersebut, Ade sebagai seorang intelektual dinilai kerap membuat gaduh dengan pernyataannya yang tidak jarang menyerang tokoh politik maupun ulama.
(fey/arh)