"Pemerintah Republik Korea (Selatan) menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Selatan)," ujar Tudiono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11).
Tudiono mengatakan dua WNA yang dideportasi ke Korsel berinisial AG asal Malaysia dan LTK asal Filipina. Keduanya diekstradisi ke Korsel lewat Bandara I Ngurah Rai, Bali, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korsel tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korsel tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Tudiono berkata ekstradisi ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 September 2019. Hasil dari rapat itu, ia mengklaim Indonesia sepakat menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.
"Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea (Selatan)," ujar Tudiono.
"Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait," ujarnya. (jps/osc)