Foto tersebut diklaim milik jurnalis bernama Amazon Dalimunthe. Pelapor kasus ini tercatat bernama Rahmat Lubis. Pengacara pelapor, Pitra Romadoni, menjelaskan foto yang dimaksud adalah foto tiga personel 'Warkop DKI', yakni Dono, Kasino, dan Indro, di sebuah ruangan dengan setelan jas berwarna merah.
Lihat juga:Review Film: 'Warkop DKI Reborn' |
Rahmat melaporkan Falcon Pictures dengan Pasal tentang tindak pidana pelanggaran hak cipta. Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 112, Pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Hanya untuk sebagai kenangan pribadi," jelas dia.
Laporan polisi itu kemudian diterima dengan nomor LP/6715/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Rahmad Lubis dan terlapor Falcon Pictures.
"Klien kami merasa dirugikan sekali dengan karya foto dia ini yg diduga dikomersilkan oleh terlapor," jelas Pitra.
"Sebagaimana sudah dijelaskan Pitra, kita sudah diperiksa oleh penyidik, ada 23 pertanyaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dalam hal ini terlapor Falcon Pictures," kata Rahmat Lubis, yang merupakan salah satu staf Pitra yang diberi kuasa untuk melapor.
Saat CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi, Produser 'Warkop DKI Reborn' Frederica belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat.
(mjo/arh)