Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar RSUD Cengkareng, Jakbar.
"Ditengarai merupakan sindikat internasional" kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Erick, diketahui bahwa mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia.
BNN Bekuk Sindikat Batam
Sementara itu, Badan Naroktika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar sindikat narkoba jaringan Batam-Surabaya-Jakarta dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 27 ribu butir ekstasi.
Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka yakni AGS dan YKK. Keduanya diketahui ditangkap pada 13 Oktober lalu.
"Kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," kata Tagam dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Tagam mengungkapkan otak atau aktor utama jaringan tersebut adslah seorang napi berinisial YMN yang saat ini tengah mendekam di Lapas Medaeng, Jawa Timur.
"Tersangka YMN pengendali, dia posisinya di Jawa Timur," ucap Tagam.
Disampaikan Tagam, narkoba tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol B 1194 VVG. Selanjutnya, moil tersebut diangkut dalam sebuah kapal dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara dan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Tagam menjelaskan tersangka AGS membawa narkoba tersebut dari Pelabuhan Sunda Kelapa. Sementara tersangka YKK menunggu di Jalan Kali Besar untuk menerima narkoba tersebut.
"Mereka ini kurir pengantar dan kurir penjemput," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangaka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dis/ain)